BPJS Nunukan Peringatkan RSUD Soal Keluhan Pasien Menebus Obat di Luar

oleh -1,882 views
oleh
BPJS

“Kalau ada pasien diminta beli obat di luar, laporkan ke BPJS dengan menyertakan kuitansi pembelian obat, nanti kami minta RSUD mengembalikan uang pembelian obat,” tuturnya.

Dijelaskan Yuliani, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2014 tentang aturan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit sudah sangat jelas dilakukan dengan sistem paket pengobatan.

Dimana biaya yang dibayarkan oleh BPJS meliputi biaya ruang inap, biaya obat, jasa dokter, biaya makan pasien, dan lainnya. Artinya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan obat kepada peserta JKN sesuai kebutuhan medis pasien.

“Isi kerja sama BPJS dengan RSUD mewajibkan penyediaan obat bagi pasien. Jadi jangan lagi ada menebus obat di luar, Kita juga belum tahu apalah obat-obat itu masuk dalam klaim BPJS,” bebernya.

Tidak maksimalnya pelayanan RSUD Nunukan terhadap kebutuhan obat pasien tidak hanya dirasakan masyarakat biasa, Yuliani menerangkan  dirinya sendiri pernah mengalami diminta membeli obat di apotik.

Dari pengalaman itulah, Yuliani bersama staf melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kejadian tersebut, sekaligus memberikan surat peringatan pertama ki manajemen RSUD ditembuskan ke Pemerintah Nunukan di tahun 2023.

“Tahun lalu kita peringatan RSUD soal pelayanan pasien, tapi tidak hiraukan, RSUD tetap berjalan menyesuaikan keadaan yang kesulitan dana,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.