BPJS Nunukan Peringatkan RSUD Soal Keluhan Pasien Menebus Obat di Luar

oleh -1,869 views
oleh
BPJS

NUNUKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nunukan melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen RSUD Nunukan, terkait banyaknya keluhan pasien yang tidak terlayaninya dengan baik dalam segi obat-obatan.

“Kami banyak terima keluhan pasien membeli obat di apotik, karena RSUD sendiri tidak memiliki stok obat sesuai kebutuhan penyakit,” kata Kepala BPJS Nunukan Yuliarsih Sahar, Selasa (11/06/2024).

Keluhan pasien menebus obat secara mandiri diluar RSUD mulai bermunculan sejak tahun 2023. Padahal, sesuai aturan, pasien BPJS harus bahkan mutlak mendapat layanan berobat secara lengkap termasuk obat-obatan.

Kekecewaan pasien membeli obat resep dokter di apotek sangat wajar, karena harga obat di luar terbilang cukup mahal, sedangkan peserta kartu BPJS kesehatan telah membayar iuran kewajiban tiap bulan.

“Dari tahun lalu sudah banyak keluhan dan terus berlanjut sampai tahun 2024, makanya kami BPJS menerbitkan surat peringatan pertama,” sebutnya.

Yuliani menuturkan, pasien yang membeli obat di apotik atas saran rumah sakit dapat melaporkan hal tersebut ke BPJS, untuk ditindaklanjuti oleh BPJS dengan meminta RSUD atau puskesmas dilakukan penggantian uang pasien.

Pihak RSUD tidak berhak melakukan klaim pembayaran BPJS obat-obatan pasien yang dibeli di apotik. Hal tersebut ditegaskan dalam Permenkes No. 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan

No More Posts Available.

No more pages to load.