NUNUKAN.LK – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, menggelar rapat bersama pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi dan Bea Cukai, membahas persiapan kedatangan 531 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia.
“Kita menerima surat pemberitahuan dari Konsulat RI di Malaysia terkait rencana deportasi PMI dengan tujuan pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Tim Penanganan PMI Bermasalah, BP3MI Nunukan, Usman Affan, Senin (09/02/2026).
Untuk memaksimalkan penanganan deportan, BP3MI mengajak semua pihak membahas persiapan dan langkah penting guna kelancaran proses mulai dari kedatangan di pelabuhan hingga pengiriman ke rumah penampungan sementara.
Berdasarkan surat Konsulat RI di Tawau, Sabah, Malaysia, deportasi yang difasilitasi Pemerintah Malaysia, dilaksanakan Selasa 10 Februari 2026 dengan jumlah PMI sebanyak 231 orang,
“Selanjutnya, Kamis 12 Februari 2026 dilakukan kembali deportasi sebanyak 300 orang PMI, jadi total deportasi mencapai 531 orang,” sebutnya.
Meski telah menerima surat pemberitahuan deportasi, Usman belum bisa memastikan apakah jumlah PMI dipulangkan persis sebagaimana laporan awal. Menurutnya, laporan awal bisa berubah tergantung dari data akhir verifikasi pihak Malaysia.
Begitu pula terhadap transportasi kapal digunakan, BP3MI masih menunggu kabar terbaru jam keberangkatan PMi deportasi dan sarana kapal cepat yang berangkat dari pelabuhan Tawau menuju pelabuhan Nunukan.
“Deportasi hari Selasa berasal dari rumah tahanan depo Tawau, sedangkan deportasi Kamis dari tahanan depo kota Kinabalu. Semua PMI sudah menyelesaikan hukuman penjara,” tuturnya.
Usman menerangkan, deportasi yang pertama di tahun 2026 cukup mengejutkan karena jumlahnya sangat banyak. Deportasi juga dihubungkan dengan razia besar-besaran pengetatan Pemerintah Malaysia, terhadap Pendatang Tanpa Izin (Pati).



