“Tahun 2025 terjadi 13 kali deportasi dengan jumlah PMI dipulangkan ke Nunukan mencapai 2.000 lebih orang,” sebutnya.
Selain membahas persiapan kedatangan PMI, BP3MI Nunukan sengaja mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, sebagai lembaga pemerintah yang dapat menyalurkan PMI untuk bekerja di Indonesia.
Penyaluran eks PMI yang ingin bekerja di sektor perkebunan di Nunukan akan difasilitasi oleh Disnakertrans dengan cara menghubungkan kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang membuka lowongan kerja.
“Terkadang ada PMI minta dipulangkan ke daerah asal, ada juga minta dicarikan kerja Nunukan, kebetulan keahlian mereka buruh sawit cocok dengan perusahaan disini,” bebernya.
Hal penting lainnya yang turut dalam pembahasan adalah mengantisipasi berbagai potensi risiko, khususnya terkait kesehatan, termasuk antisipasi masuknya penyakit menular seperti virus Nipah.
Untuk itu, dalam penanganan kedatangan PMI perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan (health check) secara ketat sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan melibatkan instansi kesehatan pelabuhan dan Dinkes Nunukan.
“Semua PMI akan dibawa ke rumah penampungan Rusunawa di jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, disana akan dilakukan pemeriksaan akhir,” tutupnya.


