Bongkar Peti Kemas di Nunukan, Baharkam Polri Temukan 214.400 Bungkus Rokok Menyalahi Pita Cukai

oleh -369 views
oleh

Terhadap perkara ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan terduga pelaku NF yang saat ini dititipkan di Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan secara bersamaan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita belum tahu status NF ini apakah agen rokok di Nunukan atau murni sebagai pemilik barang, tapi identitasnya tertulis warga Surabaya,” bebernya.

Rokok Arrow dalam peti kemas rencananya akan dimuat oleh pelaku menggunakan truk, namun belum diketahui apakah untuk keperluan pasar di wilayah Nunukan atau menyebar hingga ke luar daerah.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku NF diduga melakukan pelanggaran Pasal 29 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Ancaman sanksi administrasi pelanggaran UU tentang cukai ini berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dilunasi,” jelasnya.

Tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara pelanggaran UU tentang cukai.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan, berkas perkara hasil tangkapan dalam waktu dekat akan dilimpahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan.

“Nanti pengembangan di KPPBC Nunukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terseret,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.