Setelah melakukan profiling dan memastikan terduga pelaku, personel gabungan pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 21:00 Wita, menemukan pelaku AN yang sedang berada di depan rumahnya.
Dari hasil Interogasi, AN mengakui telah melakukan pencurian di counter Bismillah Cell dan ditemukan beberapa barang bukti berupa pakaian milik pelaku, sisa uang hasil curian sejumlah Rp 304.000.
“Pelaku kita jerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,’’ jelas Andre.


