NUNUKAN.LK – Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Anton Suriyadi Siagian, menerangkan pihaknya belum menerima regulasi aturan pelarangan total penggunaan atau peredaran rokok elektrik vape.
‘’Wacana pelanggarannya penggunaan vape sudah ada, tapi kami belum terima regulasinya seperti apa,” kata Anton, Jumat (10/04/2026).
Larangan penggunaan vape di tanah air diusulkan oleh Kepala BNN RI Marsekal Madya Pol. Suyudi Ario Seto, dengan alasan berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan narkoba dan ancaman bagi generasi muda.
Usulan pelarangan memiliki sejumlah pertimbangan diantaranya, cairan vape sering kali dicampur dengan narkotika jenis cair. Saat ini vape tidak lagi sekadar alat konsumsi nikotin, tetapi berkembang menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya.
“Cairan isi ulang vape bisa menjadi modus baru peredaran narkotika di tanah air, makanya perlu adanya antisipasi dini dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” sebutnya.
Meski telah mengetahui adanya wacana pelarangan vape, Anton mengaku belum melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat keamanan di perbatasan Indonesia – Malaysia.
Anton tidak membantah penggunaan vape cukup masif di kalangan remaja, hal ini dibuktikan dari beberapa kali kasus penangkapan narkotika cair dalam kemasan botol yang dikonsumsi anak sekolah di Nunukan.
“Persoalan penggunaan vape jadi perhatian serius. Saya mengajak semua pihak peduli akan keselamatan generasi muda dari peredaran narkotika,” ucapnya.
Keinginan kepala BNN RI melarang penggunaan vape selaras dengan moto BNNK Nunukan yang sejak awal telah bertekad memberantas segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika di perbatasan Indonesia.
BNNK Nunukan pernah mengamankan 9 orang pelajar SMP yang dilaporkan sekolahnya karena mengalami sakau dengan berperilaku tidak wajar di jam belajar. Para pelajar ini diduga kuat menggunakan rokok elektrik isi ulang.
Dari kasus ini pula, BNNK Nunukan melakukan tes urine kepada 9 pelajar yang hasilnya, dalam tubuh pelajar tersebut terdapat dua jenis zat berbahaya yakni Tetrahydrocannabinol (THC) dan Benzo (Benzodiazepine).
“Penggunaan narkotika cair sangat sulit dipantau karena menggunakan media rokok vape yang sejatinya dijual bebas,” tutupnya.



