Setelah menunggu dan menyimpan narkotika selama 4 hari di rumahnya, pelaku AS atas perintah P mencari bertemu calon pembeli baru dengan menawarkan 1 ball sabu kepada seseorang seharga Rp 35 juta.
“Pelaku AS pemain baru dan baru pertama kali menjadi kurir sabu, jadi kurang pengalaman dalam transaksi narkotika,” sebutnya.
Dalam keterangan lainnya, pelaku AS menyatakan dirinya terpaksa menerima rayuan dari P untuk membawa sabu ke Nunukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kebutuhan AS sedang terlilit hutang uang.
Khusus untuk pelaku P, BNNK Nunukan telah memasukan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini sedang dalam pengejaran tim pemberantasan. Ciri-ciri fisik dan profil P sudah dikantongi dengan lengkap.
“Segala proses penangkapan dan penggeledahan sabu maupun pil ekstasi disaksikan warga dan ketua RT setempat,” bebernya.
Anton mengingatkan para bandar untuk berhenti penyelundupan atau pengedar sabu. Aparat penegak hukum terutama BNNK tidak pandang bulu dan tidak ada tawar menawar terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Akhir tahun biasanya marak meredakan narkotika untuk persiapan tahun baru, makanya kami sangat intens melakukan pengawasan,” ungkapnya.

