BKPSDM Nunukan Ingkatkan Kewajiban Jam Kerja ASN dari Pukul 07.30 – 16.00 Wita

oleh -449 views
oleh
Aparatur Sipil Negara melaksanakan upacara di halaman kantor Bupati Nunukan

NUNUKAN.LK – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, Kaharuddin Tokkong, mengingatkan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap jam kerja kedinasan.

“Semua ASN baik pegawai negeri atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu harus taat terhadap jam kedinasan kantor,” kata Kaharuddin, Senin (12/01/2026).

Kewajiban mematuhi jam kerja kedinasan telah diatur oleh Bupati Nunukan mulai pukul 07:30 Wita sampai 16:00 Wita, aturan jam kerja ini berlaku bagi semua pegawai negeri maupun PPPK yang merupakan bagian dari ASN.

Namun begitu, lanjut dia, jam kerja kedinasan dapat diperpanjang apabila sewaktu-waktu diperlukan waktu tambahan lembur yang fungsinya untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pemerintahan.

“Biasanya akhir tahun banyak dokumen mau diselesaikan akhir tahun, kalau diperlukan lembur silahkan, tapi setahu saya tidak ada gaji tambahan dari pemerintah,” sebutnya.

Dasar regulasi jam kerja kedinasan tugas fungsi staf tentunya telah diketahui seluruh pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan harusnya tiap juga ASN mengetahui kewajibannya.

Penjelasan Kaharudin ini sekaligus menjawab protes seorang PPPK paruh waktu di Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, yang merasa dipekerjakan oleh pimpinan diluar jam kerja hingga larut malam.

“Kewijiban kerja ASN sebatas waktu kedinasan, di luar jam itu tergantung kebijakan pimpinan. Memang ada saya dengar staf mengeluh dipekerjakan diluar jam kantor,” sebutnya

Keluhan staf BPPD Nunukan bekerja hingga larut malam belum diketahui kepastiannya, meskipun informasi keluhan persoalan ini sudah sangat masif dan menyebar di lingkungan masyarakat.

Kaharuddin berharap persoalan ini tidak menimbulkan dampak intimidasi ataupun ancaman terhadap staf yang mengeluhkan perlakuan kepala BPPD Nunukan, Robby Nahak Serang ke staf pegawai.

“Kita belum ada bukti secara valid membuktikan beliau melakukan itu kepada staf, kalaupun persoalan ini benar bisa melaporkan ke BKPSDM,” jelasnya.

Keluhan staf PPPK paruh waktu BPPD Nunukan dipekerjakan diluar jam kantor disampaikan oleh Rusli, yang tidak terima anak menantunya berinisial A selama berapa bulan terakhir pulang kerja selalu larut malam.

“Sejak BPPD dipimpin pak Robby, anak saya dipekerjakan sampai larut malam setiap hari, padahal dia PPPK paruh waktu,’’ sebut Rusli.

Rusli tidak mempersoalkan staf dipekerjakan hingga larut malam selama berhubungan dengan urusan kedinasan, bukan urusan kepentingan pimpinan seperti menjaga cafe atau urusan rumah tangga.

Sebagai salah satu pimpinan lembaga negara, Rusli memahami mekanisme kerja waktu tambahan atau lembur, hanya saja mempekerjakan pegawai diluar jam kerja pasti ada surat perintah dan alasan tertentu.

“Kalau bicara pimpinan, saya juga pimpinan lembaga, tapi tidak pernah mempekerjakan pegawai di luar urusan kantor, apalagi sampai larut malam begitu,” ungkapnya

No More Posts Available.

No more pages to load.