Namun, lanjut dia, jika pelanggaran ASN tersebut dinilai masuk ranah Hukdis berat, maka BKPSDM bersama Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua tim Hukdis dan pejabat OPD berwenang melaksanakan rapat Hukdis.
Kaharuddin mencontohkan, Pemerintah Nunukan pernah menjatuhkan sanksi Hukdis sedang kepada salah seorang oknum ASN kasus pidana umum tahun 2024 dengan pertimbangan vonis di bawah 2 tahun.
“Intinya, proses sanksi Hukdis bagi oknum ASN HA dan oknum PPPK Mujtahid akan dijalankan sesuai aturan pemerintah,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, oknum PPPK Nunukan dihukum Pengadilan Negeri Nunukan 7 tahun penjara, karena terbukti melakukan kekerasaan seksual terhadap anak berusia 3 tahun. Selain itu Mujtahid juga diharuskan pengadilan membayar Rp73.149.000 kepada korban sebagai bentuk biaya kompensasi atas kerugian dan trauma yang dialaminya.
Adapun oknum ASN Satpol PP Nunukan pecandu narkotika, HA, diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam penggerebekan bulan November 2025. Pasca diamankan, HA mengajukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, di Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.



