Terhadap hasil rekam medis itu pula, Rahman menjelaskan, KPU tidak akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan secara detail, pihaknya hanya menyampaikan bahwa para Bapaslon layak atau tidak menjadi calon kepada daerah.
“Hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan tanggal 05 – 06 September 2024 bersamaan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Nunukan,” tuturnya.
Meski telah menerima resume pemeriksaan kesehatan, pihak KPU Nunukan tidak mengetahui seperti apa hasil kesimpulan dari rumah sakit Tarakan, apakah layak atau tidak maupun fit atau tidak fit memenuhi syarat.
“Keberadaan kami di rumah sakit Tarakan sebatas memastikan bahwa semua Bapaslon sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan, selebihnya kewenangan tim kesehatan” bebernya.
Untuk diketahui, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Pilkada Nunukan tahun 2024 diikuti tiga Bapaslon yaitu, H. Basri – H. Hanafiah, H. M. Andi Akbar – Serfianus dan H. Irwan Sabri – Hermanus.
Ketiga Bapaslon telah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran pada 27 – 29 Agustus 2024. Adapun tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan administrasi berkas yang di mulai 29 Agustus – 04 September 2024.