Berkas Kasus Pelecehan Anak 3 Tahun di Nunukan Sudah 3 Kali Bolak Balik P19

oleh -739 views
oleh
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo

NUNUKAN.LK – Penyidik Reskrim Polres Nunukan kembali melengkapi berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka MU terhadap anak berusia 3 tahun yang sebelumnya dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Berkas ini bolak balik, sudah tiga kali P19 di Jaksa sampai masa penahanan tersangka habis tanggal 12 September 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, Senin (29/09/2025).

Bersamaan habisnya masa penahanan tersangka, Polisi sesuai aturan hukum harus melepaskan tersangka MU alias bapak ayam dalam sel tahanan Polres Nunukan, Meski begitu, perkara dugaan pelecehan tetap berjalan.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk 19 Jaksa yang meminta rekonstruksi dan asesmen terhadap tersangka terkait kemungkinan penderita pedofilia atau penyimpangan sex

“Kita sudah lakukan rekontruksi, untuk asesmen fedofilia dilakukan 3 kali, sisa 1 kali mungkin besok dilakukan,” ucapnya.

Hasil asesmen pedofilia tersangka sendiri melibatkan dokter psikolog yang sebelumnya menjadi saksi ahli polisi dalam melengkapi penyelidikan berkas perkara pendampingan terhadap korban yang berusia 3 tahun.

Penyelidikan tambahan alat bukti kali ini diharapkan bisa memenuhi permintaan Jaksa agar berkas perkara dapat putusan P21, Kasus pelecehan anak 3 tahun menyita perhatian masyarakat luas karena tersangka dilepaskan demi hukum.

“Kami tunggu hasil asesmen psikolog terkait pedofilia, kalau itu sudah selesai langsung berkas perkara diserahkan ke Jaksa,” sebutnya.

Tersangka saat ini diharuskan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu, tersangka juga dalam pengawasan Polisi dan diminta hadir ke penyidik apabila diminta untuk hadir dalam penyidikan tambahan.

Wisnu mengaku tidak mempermasalahkan permintaan tambahan alat-alat bukti. Namun kata, dia harusnya petunjuk-petunjuk Jaksa hendaknya disampaikan sekaligus, sehingga penyidik mudah dalam melangkah melengkapi alat bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.