Berkas Kasus Pelecehan Anak 3 Tahun di Nunukan Sudah 3 Kali Bolak Balik P19

oleh -727 views
oleh
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo

“Setiap pengembalian berkas dari Jaksa pasti kami penuhi, tapi setelah berkas diserahkan lagi ke Jaksa, muncul lagi permintaan baru dan begitu pula waktu P19 ketiga muncul lagi permintaan baru,” ucapnya.

Sebagai contoh, Jaksa minta penyidik melakukan visum ke dokter kandungan untuk melengkapi visum dokter umum untuk memastikan apakah ada robekan atau tidak pada alat kelamin korban.

Padahal sejauh ini penyidik sudah menghadirkan empat alat bukti masing-masing 1. petunjuk, 2. surat, 3. visum dokter kandungan dan umum serta 4. ahli psikolog, terakhir penyidik minta lagi rekonstruksi  dan pemeriksaan pedofilia.

“Kita sudah melakukan visum di dokter umum, tapi Jaksa minta lagi visum pembanding dokter kandungan. Hasil kedua visum sama menerangkan terdapat robekan sekitar 3 cm dalam alat kelamin,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.