NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera ke penyidik Polres Nunukan untuk dilengkapi sesuai petunjuk formil dan materil.
“Minggu lalu kita terima berkas P19 dari Jaksa yang isi petunjuknya diperlukan penyidikan tambahan untuk kelengkapan berkas,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, Senin (29/09/2025).
Salah satu petunjuk Jaksa dalam berkas P19 adalah meminta penyidik kepolisian untuk pemeriksaan atau menggali informasi terhadap akuntan publik yang pada saat itu melakukan audit terhadap keuangan koperasi.
Pemeriksaan terhadap akuntan publik yang berkantor di Jakarta, tersebut bertujuan untuk memastikan apakah benar akuntan benar melakukan audit dan mempertanyakan temuan-temuan apa saja yang berhubungan kerugian koperasi.
“Saat ini tim penyidik Reskrim Polres Nunukan sedang dinas luar ke Jakarta bertemu akuntan publik,” kita harapkan bisa selesai dalam berapa hari ini,” tuturnya.
Sebelum penyerahan berkas di Kejari Nunukan, penyidik Reskrim Nunukan telah menetapkan dua orang pegawai KPN Sejahtera sebagai tersangka yakni SK dengan jabatan ketua KPN Sejahtera dan R selalu bendahara.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara di Polda Kaltara, bulan Agustus 2025, dimana keduanya diduga kuat melakukan penggelapan dana koperasi dengan perhitungan sekitar Rp 12 miliar.
“Untuk sementara kita tetapkan 2 orang tersangka, Kami belum bisa pastikan apakah jumlah tersangka bisa bertambah,” sebutnya.
Wisnu menerangkan, meski telah menetapkan nama-nama tersangka, Polisi belum melakukan penahanan terhadap SK maupun R, namun begitu keberadaan keduanya tetap dalam pantauan kepolisian.
Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan apabila Kejari Nunukan, telah memberikan persetujuan P21 yang akan disusul dengan tahap II penyerahan tersangka dan kelengkapan berkas perkara.