Begini Peran DPRD Dalam Pengawasan Hasil Laporan Keuangan BPK

oleh -56 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan mengikuti bimtek pendalaman peran DPRD dalam pengawasan hasil lapoan BPK

NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat dan sesuai waktu.

Inspektorat Provinsi Kalimantam Utara, Yuniarti Aspiati, sebagai narasumber dalam Bimtek Pendalaman anggota DPRD Nunukan mengatalan, Dasar hukum peran DPRD dalam pengawasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Fungsi ini mencakup pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah,” kata Yuniarti, Kamis (16/10/2025)

Yuniarti menuturkan dasar hukum lainnya pengawasan DPRD adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal 20 ayat (3) undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“DPRD berperan mengawasi apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif,” jelasnya.

Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil BPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 192 disebutkan kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dapat memanfaatkan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi yang membidangi keuangan daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.