“Melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD dapat meminta penjelasan dan data perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” terangnya.
Secara praktis, DPRD berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik. Dengan mengawasi tindak lanjut hasil BPK, DPRD memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD juga menjadi pihak yang menjembatani transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui publikasi hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan.
Dari sisi moral dan politik, pengawasan DPRD terhadap hasil laporan BPK juga berfungsi mencegah potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan, DPRD turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkapnya.
