NUNUKAN.LK – Residivis kasus penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI), HER (48) kembali ditangkap Polisi, Warga Jalan Gang Kakap Rt 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, ini hendak memberangkatkan 3 orang pekerja illegal ke Tawau, Sabah, Malaysia
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku HER diamankan Jumat 07 Februari 2025 sekitar pukul 10.40 Wita.
“Pelaku diamankan dirumahnya. Dari penyelidikan ini, Polisi menemukan 3 orang C-PMI illegal terdiri 2 orang dewasa dan 1 anak-anak,” kata Zainal pada Niaga.Asia, Minggu (09/02/2025).
Terbongkarnya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia berawal dari informasi masyarakat disekitar lokasi kejadian, terkait adanya rencana pengiriman C-PMI ke wilayah Sabah, Malaysia melalui jalur ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel unit Reskrim Polres Nunukan menemukan keberadaan rumah penampungan sekaligus rumah milik pelaku yang selama ini dijadikan tempat tinggal sementara bagi C-PMI.
“Para C-PMI rencananya akan diberangkatkan naik speedboat menuju pulau Sebatik melalui pelabuhan non resmi Aji Putri di Jalan Lingkar Nunukan,” sebutnya.
Dalam bisnis jasa pengiriman pekerja ilegal, HER meminta bayaran atas jasa transportasi sebesar RM 600 atau setara Rp 2.040.000, tarif itu berlalu bagi C-PMI yang tidak memiliki dokumen paspor namun berniat masuk ke Malaysia.