Selain memberangkatkan C-PMI illegal, HER juga melayani keberangkatan bagi pekerja migran yang memiliki dokumen paspor namun tidak ingin repot mengurus tiket kapal dan barang hingga sampai Tawau, Malaysia.
“Pekerja migran memiliki paspor dikenakan tarif RM300, kalau C-PMI illegal dikenakan RM 600. Jalur keberangkatannya lewat jalan tikus di pulau Sebatik,” jelasnya.
Pelaku bersama tiga C-PMI illegal dibawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap perkara ini, Polisi menerangkan bahwa HER merupakan residivis perkara penyelundupan pekerja migran ilegal.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku seperti uang tunai RM300, 3 lembar tiket kapal laut, 1 buah kartu pekerja Sabah Softwoods Berhak, 2 lembar surat curi, dan 2 unit handphone merk Oppo dan Iphone.
“Herman baru bebas dari hukuman penjara di Lapas Nunukan bulan Oktober 2024 dengan kasus penyelundupan orang ke Malaysia,” bebernya.
Atas perbuatannya, HER terancam Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Penyelundup manusia dapat dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar,” terang Zainal.