“Rekman CCTV jadi barang bukti pencurian, untuk nilai yang dicuri tidak terlalu banyak sekitar Rp 500.000,” jelasnya.
Selain mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti, polisi menyita tempat penyimpanan uang, 1 buah perhiasan kalung, 1 buah perhiasan anting, 1 buah cincin yang nilainya belum diperkirakan serta uang tunai Rp 87.000.
Sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk keperluan bermain judi slot dan berbelanja kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, warga Jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan, ini diancam dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian.
“Pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku dengan cara menunggu korban tertidur di malam hari,” bebernya.



