NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Residivis pelaku pencurian Fadli (20) kembali ditangkap oleh Polsek kota Nunukan, akibat dilaporkan melakukan pencurian di sebuah toko. Padahal, Pria warga Kecamatan Nunukan tersebut baru bebas dari hukuman penjara 3 bulan lalu.
Kapolsek kota Nunukan AKP M. Karyadi mengatakan, pelaku diamankan atas tuduhan pencurian kota penyimpanan uang di sebuah toko milik warga bernama Imunsia di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Peristiwa pencuriannya Senin 26 Februari sekitar pukul 23:45 Wita. Korban atau pemilik toko sedang tidur dan mengaku kehilangan kotak penyimpanan uang hasil jualan,” kata Karyadi, Kamis (01/03/2024).
Karyadi menjelaskan, pelaku merupakan residivis tiga perkara pencurian yang pernah ditangani kepolisian yakni, kasus pencurian tahun 2021 dengan vonis pidana 8 bulan, setelah bebas dari hukuman pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
“Setelah bebas penjara tahun 2021, pelaku kembali ditangkap di tahun yang sama dengan kasus pencurian di vonis 1 tahun 6 bulan,” sebutnya.
Seakan tidak kapak dengan hukuman penjara, Fadli lagi-lagi dilaporkan warga atas pencurian di tahun 2022, kali ini Pengadilan Negeri Nunukan, memberikan hukuman lebih tinggi yaitu 2 tahun 6 bulan.
Pasca menyelesaikan hukuman dan dinyatakan bebas pada 14 Desember 2023, perilaku Fadli tidak berubah menjadi baik, pelaku kembali ditangkap karena pencurian kotak penyimpanan uang di sebuah toko