Bantah Isu Tanda Tangan Palsu, Andre Pratama : Paripurna LKPJ Atas Persetujuan Pimpinan Bersama Fraksi DPRD

oleh -
oleh
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyerahkan dokumen LKPJ tahun 2024 kepada Wakil Ketua I DPRD Nunukan Arpiah

Tiap pengambilan keputusan tidak selalu harus mendapat persetujuan ketua DPRD, karena ketua DPRD dalam lembaga legislatif bersifat pimpinan pertemuan rapat bukan selaku pengambil keputusan dewan.

“Pimpinan DPRD bukan seperti pimpinan perusahaan, kepala dinas atau kepada daerah yang bisa memutuskan sendiri, dan sebelum rapat pimpinan harus memanggil ketua fraksi meminta pendapat,” bebernya.

Andre mengaku heran masih ada anggota dewan yang tidak memahami aturan kolektif kolegial, padahal sudah diberikan pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) mekanisme penyelenggaraan administrasi lembaga legislatif.

Kalaupun masih keberatan dengan penyelenggaraan paripurna, Andre memberikan saran sebaiknya membuat laporan keberatan ke kepolisian atas dugaan tanda tangan palsu, bukan membuat bias-bias isu yang tidak jelas.

“Percuma bimtek menghabiskan anggaran kalau anggota DPRD masih tidak paham sistem kerja kolektif kolegial di lembaga legislatif,” ucapnya.

Response (1)

  1. Kolektif kolegial-Musyawarah Mufakat.
    Harus diakui bahwa belum ada semangat kolektivitas dan kolegalitas sehingga pimpinan DPRD merasa haknya dilangkahi oleh koleganya.
    Selanjutnya, perlu lagi komunikasi yg baik di internal lembaga agar setiap keputusan atau kebijakan selalu mengedepankan semangat kolektif kolegial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.