Bahkan lanjur dia, kapal tersebut tidak memiliki alat komunikasi yang layak. Melihat adanya berbagai pelanggaran hukum, Komandan KN. Gajah Laut-404 memerintahkan agar KM. Lintas Samudra 07 beserta seluruh barang bukti ditarik menuju Tarakan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir Malaysia di Perairan Sebatik
