NUNUKAN.LK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Nunukan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi pemerintah yang membidangi perihal izin transportasi pelayaran kapal maupun speedboat.
“Penting kiranya kita memanggil instansi terkait ini meminta klarifikasi dan penjelasan perizinan pelayaran, terutama speedboat sungai dan danau,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muh. Mansur, Minggu (02/02/2025).
RDP Bersama instansi terkait bertujuan meminta penjelasan mekanisme penerbitan izin maupun pengawasan dalam pelayaran di Nunukan, hal ini erat kaitan dengan musibah kecelakaan laut speedboat yang menewaskan 7 penumpang dan 10 orang selamat
Kecelakaan speedboat pada 29 Januari 2025 masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, bahkan sampai hari ini Tim Sar Gabungan masih melakukan pencarian terhadap 1 orang penumpang yang belum ditemukan.
Baca juga :
- Motoris Speedboat Cinta Putri Jadi Tersangka Kecelakaan Laut di Nunukan
- Korban Meninggal Dunia Laka Laut Speedboat di Nunukan Bertambah jadi 7 Orang
“Sampai tadi siang masih dilakukan pencarian, kebetulan saya ikut membantu mencari korban bersama masyarakat,” ucapnya.
Mansur menerangkan, tiap pemilik transportasi laut dan sungai harusnya menyiapkan jaket pelampung dan menghimbau penumpang agar menggunakan alat keselamatan selama dalam perjalanan.