Bahas Laka Speedboat, Komisi I DPRD Nunukan Jadwalkan Pemanggilan Instansi Terkait

oleh -1,132 views
oleh
Muh. Mansur menantau evakuasi korban kecelakaan speedboat di dermaga Yamaker Nunukan

NUNUKAN.LK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Nunukan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi pemerintah yang membidangi perihal izin transportasi pelayaran kapal maupun speedboat.

“Penting kiranya kita memanggil instansi terkait ini meminta klarifikasi dan penjelasan perizinan pelayaran, terutama speedboat sungai dan danau,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muh. Mansur, Minggu (02/02/2025).

RDP Bersama instansi terkait bertujuan meminta penjelasan mekanisme penerbitan izin maupun pengawasan dalam pelayaran di Nunukan, hal ini erat kaitan dengan musibah kecelakaan laut speedboat yang menewaskan 7 penumpang dan 10 orang selamat

Kecelakaan speedboat pada 29 Januari 2025 masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, bahkan sampai hari ini Tim Sar Gabungan masih melakukan pencarian terhadap 1 orang penumpang yang belum ditemukan.

Baca juga :

“Sampai tadi siang masih dilakukan pencarian, kebetulan saya ikut membantu mencari korban bersama masyarakat,” ucapnya.

Mansur menerangkan, tiap pemilik transportasi laut dan sungai harusnya menyiapkan jaket pelampung dan menghimbau penumpang agar menggunakan alat keselamatan selama dalam perjalanan.

Penggunaan jaket pelampung setidaknya akan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan laut yang menyebabkan penumpang tenggelam baik dalam keadaan hidup maupun telah meninggal dunia.

“Speedboat ini berlayar tanpa izin dari instansi terkait dan bisa dipastikan seluruh penumpang tidak tercatat dalam manifes,” ucapnya.

Baca juga : 

Mansur juga mempertanyakan kinerja dari tiga instansi pemerintah yakni KOSP, Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap pelayaran speedboat di Nunukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.