Bahas Distribusi Pupuk Subsidi, DKPP Nunukan Dorong Penyaluran Tepat Sasaran

oleh -
oleh
DKPP Nunukan rapat rapat klarifikasi dan informasi distribusi pupuk Subsidi

NUNUKAN.LK – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Klarifikasi dan Informasi distribusi pupuk bersubsidi, sekaligus memberikan pemahaman kepada petani terkait mekanisme, alokasi, dan penebusan pupuk

“Pertumuan ini forum untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran,” kata Kepala DKPP Nunukan Masniadi, Selasa (15/09/2026).

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dengan jumlah yang terbatas, sementara kebutuhan petani cukup besar. Karena itu, proses penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan itu dijelaskan Masniadi di hadapan para penerima pupuk pada titik serah (PTTS), Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rasa Sayang, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Unit Intel Kodim, Ketua Persatuan Binusan Dalam.

“Tata kelola pupuk bersubsidi diawali dari perencanaan, berupa usulan E-RDKK dari kelompok tani, kemudian penetapan alokasi dan distribusi,” sebutnya.

Tahap penyusunan usulan E-RDKK menjadi bagian penting karena harus disesuaikan dengan kondisi aktual, serta kemampuan petani dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman lahan masing-masing.

Keterbatasan jumlah pupuk yang diterima sebagian petani dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, usulan E-RDKK yang tidak sesuai dengan luas lahan karena hanya mencantumkan satu jenis komoditas, serta adanya keterbatasan alokasi pupuk ditetapkan pemerintah.

“Permasalahan pupuk bersubsidi sebenarnya dapat diminimalkan apabila komunikasi dan koordinasi antara petani, penyuluh, dan pengecer berjalan efektif dan intensif,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Nunukan, Widodo, mengatakan rapat tersebut secara khusus bertujuan memberikan informasi mengenai mekanisme, alokasi, dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain itu, rapat menjadi sarana untuk mengklarifikasi kendala distribusi di lapangan, memastikan pupuk diterima petani yang berhak, serta mengidentifikasi berbagai persoalan, mulai dari ketersediaan stok, penyaluran, harga, administrasi hingga pendataan penerima.

“Rapat ini juga untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara pihak-pihak terkait agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan tertib, transparan, dan efektif,” ujar Widodo.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah masih adanya petani belum mengetahui bahwa pengusulan pupuk dapat dilakukan lebih dari satu komoditas E-RDKK, selama sesuai dengan ketentuan luasan maksimal dua hektare.

Selain itu, ditemukan adanya petani sebelumnya mengusulkan E-RDKK dan pada tahun berjalan tidak lagi aktif melakukan budi daya. Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan alokasi pupuk diberikan sesuai kebutuhan aktual di lapangan.

Inilah pentingnya komunikasi dan koordinasi secara intensif antara petani, PPL, dan pihak pengecer atau PPTS, terutama untuk memastikan informasi mengenai ketersediaan stok dan jadwal penebusan pupuk bersubsidi dapat diterima petani secara jelas,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.