Babak Baru Ganti Rugi Embung Lapri, Pemkab Nunukan Minta Waktu Hingga 10 Juli 2026

oleh -376 views
oleh
Bupati Nunukan Irwan Sabri saat mengunjungi Embung Lapri Sebatik

NUNUKAN.LK – Kesepakatan baru kembali dilakukan Pemerintah Nunukan dan masyarakat pemilik lahan Embung Lapri Sebatik. Kedua pihak sepakat batas akhir pembayaran ganti rugi di perpanjang dari semula 01 Juli menjadi 10 Juli 2026.

“Perpanjangn waktu itu atas permintaan dari Pemerintah Nunukan merespon ancaman dari pemilik lahan yang akan membuka paksa pintu air embung Lapri per 01 Juli 2026,” kata Kepala Desa (Kades) Lapri, Syamsu Rijal, Selasa (07/07/2026).

Dalam pertemuan menegangkan itu, Pemerintah Nunukan mengutus Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setkab Nunukan, Juni Mardiansyah.AP. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Camat Sebatik Utara, Camat Sebatik Tengah, Danramil, Polsek Sebatik dan pemilik lahan.

Pemerintah Nunukan memohon masyarakat pemilik lahan memberikan kesempatan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan administrasi pembayaran ganti rugi selambatnya Jumat 10 Juli 2026.

“Perdebatan cukup menegangkan dan alot, tapi masyarakat tetap memberikan kesempatan sekali lagi dan berharap segera tuntas,” sebutnya.

Perpanjangan waktu ini sekaligus menunda rencana aksi paksa dari pemilik lahan untuk me buka pintu embung Lapri hingga batas waktu ditentukan sesuai kesepakatan bersama.

Namun perlu diingat, jika hingga kurun waktu ditentukan penyelesaian masalah tidak kunjung selesai, maka masyarakat memastikan pembebasan lahan dinyatakan batal atau tidak lagi dilanjutkan.

“Masyarakat sudah cukup bersabar, jadi kalau batas waktu 10 Juli 2026 gagal lagi, maka pemilik laham pemilik lahan kembali menggarap lahannya seperti semula,” tuturnya.

Aksi tegas ini, lanjut Syamsul diambil sebagai langkah akhir batas kesabaran dari 43 warga pemilik lahan yang merasa dipermainkan berulang kali oleh pemerintah daerah, janji-janji ganti rugi tidak kunjung selesai.

Sebanyak 43 warga tersebut merupakan pemilik sah lahan yang masuk dalam proyek perluasan kapasitas embung Lapri, dimana pemerintah menjanjikan ganti rugi sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 395 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Embung Lapri Sebatik

“Proyek perluasan embung bertujuan untuk meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik untuk melayani kebutuhan air bersih sekitar 8.000 sambungan rumah Pulau Sebatik,” sebutnya.

Anggaran Rp 24 Miliar

Upaya percepatan pembayaran ganti rugi telah diusahakan maksimal oleh pemerintah sejak tahun 2025 dengan menganggarkan pos dana melalui APBD senilai Rp 24 miliar.

Hanya saja, dalam proses penyelesaian administrasi dokumen kelengkapan terjadi perbedaan pendapat antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nunukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.

Kedua instansi berdebat mengenai tahapan prosedur administrasi yang harus dilalui pasca meninggalnya Ketua Tim KJPP. Masing-masing pihak bersikeras mempertahankan argumen teknis dan aturan yang mereka anggap paling benar.

Respon DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang pihak terkait tidak juga mampu mempercepat proses ganti rugi. Perkim dan BPN tetap bertahan dengan argumentasi masing-masing.

No More Posts Available.

No more pages to load.