NUNUKAN.LK – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Ladullah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kaltara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Perda ini perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Ladullah, Sabtu (14/03/2026).
Ladullah menerangkan, perubahan Perda tentang PTSP bertujuan untuk mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perizinan maupun layanan administrasi lainnya.
Menurutnya, sejak mulai diberlakukan Perda PTSP secara efektif pada 2024, regulasi peraturan ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara.
“Perubahan Perda memperkuat sistem pelayanan agar lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan,” terangnya.
Perda Kaltara Nomor 10 Tahun 2024 mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
“Penerapan Perda ini telah mendorong integrasi pelayanan melalui sistem digital agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, dalam regulasi tersebut, Gubernur Kaltara mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Adapun ruang lingkup pelayanan dalam perda ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, hingga layanan nonperizinan bagi masyarakat.
Ladullah menegaskan, keberadaan perda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kalimantan Utara.




