NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara melakukan sidak terhadap sejumlah proyek fisik tahun 2024 yang mengalami keterlambatan waktu penyelesaian hingga berakhir masa pelaksanaan pekerjaan.
“Ada 34 paket pekerjaan fisik tahun 2024 mengalami keterlambatan penyelesaian dengan realisasi progress pekerjaan antara 31% – 97%,” kata Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama Rabu (08/01/2025).
Semu proyek terlambat pekerjaan telah diberikan perpanjangan waktu dengan masa addendum 50 hari, sedangkan proyek rekonstruksi jalan RT 02,11,12,17, 20, 21, 24 di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, nilai kontrak Rp 1,768,679,000 dinyatakan putus kontrak.
Penghentian kontrak proyek rekonstruksi jalan tersebut disebabkan pihak kontraktor CV. Thania Berkah tidak melaksanakan pekerjaan atau dengan realisasi pekerjaan nol persen hingga waktu 31 Desember 2024.
“Pemerintah sudah sangat bijaksana pemberian addendum ke semua proyek terlambat penyelesaian dengan perjanjian denda 1/1000 per hari dari nilai sisa kontrak,” ucapnya.
Andre menilai, salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan oleh waktu pelaksanaan mendekati akhir tahun dan adanya dugaan monopoli pekerjaan oleh perusahaan konstruksi di Nunukan.
Sebagai contoh, dari 34 proyek yang mengalami keterlambatan, 11 proyek dimiliki oleh satu orang kontraktor berinisial H pengusaha ini mengerjakan konstruksi jalan hingga pengerukan sedimentasi embung Sei Bilal.