NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama mendesak SKOP Nunukan dan Gakkum KSOP Tarakan, segera menyelesaikan santunan korban kecelakaan laut speedboat SB Borneo Ekspress 2 yang bertabrakan dengan speedboat 40 PK penumpang menewaskan dua orang.
Pernyataan itu disampaikan Andre, usai mendampingi keluarga korban motoris speedboat 40 PK, Rexsi Joseph Kabelen (23) dan penumpang speedboat, Siti Nurharisa dalam pertemuan di kantor KSOP Nunukan.
“Tadi sudah dilakukan pertemuan membahas santunan dari pemilik speedboat SB Borneo Ekspress 2 yang belum dipenuhi sesuai perjanjian,” kata Andre, Kamis (20/112025).
Andre menerangkan, pihak keluarga korban dari Rexsi Joseph Kabelen maupun Siti Nurharisa, mempertanyakan keseriusan Supriyono selaku pemilik speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan menepati janjinya.
Pihak korban sangat dirugikan atas hancurnya speedboat 40 PK milik Rexsi Joseph Kabelen yang bertabrakan dengan speedboat SB Borneo Ekspress 2, begitu pula terkait kecelakaan yang merenggut nyawa Rexsi dan Siti Nurharisa.
“Perjanjian santunan dibuat 27 Agustus 2025, selama 4 bulan ini keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Pemilik speedboat SB Borneo Ekspress 2 sulit dihubungi,” sebutnya.
Andre juga mempertanyakan keputusan dari penyidik Gakkum KSOP Tarakan, yang melepaskan barang bukti speedboat SB Borneo Ekspress 2 dari penguasaan penyitaan dan melepaskan motoris speedboat.
Harusnya, lanjut dia, penyidik bisa lebih bijak dalam menyikapi persoalan dan berpihak kepada keluarga korban dengan tetap menahan barang bukti, maupun motoris speedboat sebelum adanya penyelesaian santunan.
“Kita tidak mencampuri teknis proses hukum, tapi setidaknya hargai keluarga korban, mereka kehilangan anak dan kehilangan tulang punggung penghasil ekonomi keluarga,” sebutnya.
Atas nama keluarga, Andre minta KSOP Nunukan menyampaikan keluhan keluarga korban kepada penyidik Gakkum maupun pemilik speedboat agar jangan lagi mengulur-ulur waktu penyelesaian masalah.
Kemudian, pertemuan berikutnya yang akan difasilitasi KSOP Nunukan harus menghasilkan keputusan, dan pihak penyidik Gakkum KSOP Tarakan ikut bertanggung jawab atas kesepakatan dua belah pihak.
“Saya minta pihak penyidik harus bertanggung jawab atas mediasi yang mereka buat sesuai perjanjian, jangan mereka cuci tangan begini,” tuturnya.
Desakan keluarga korban minta menyelesaikan santunan bukanlah kali pertama, awal bulan Oktober 2025 lalu keluarga korban juga mendatangi KSOP Nunukan, mempertanyakan kapan kepastian pembayaran.
Namun, hingga satu bulan berlalu, kepastian pembayaran tidak kunjung selesai, sehingga kedua orang tua korban bersama keluarga menggeruduk kantor KSOP Nunukan dengan perasaan kecewa bercampur emosi.
“Saya tidak mau tahu di pertemuan terakhir nanti harus dibayar Rp 100 juta itu. Kalau ini tidak tuntas, saya tidak bisa bertanggung jawab atas keamanan mereka,” tutupnya.

