Andre Pratama : Aturan Birokrasi Berbelit Jadi Penghambat Pembangunan Jembatan Jerambah

oleh -296 views
oleh
Salah satu jembatan jerambah di Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat yang kondisinya rusak cukup parah

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Andre Pratama menerangkan lambatnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar di daerah tidak lepas dari proses birokrasi dan keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Ada Aturan yang membatasi pemerintah kabupaten untuk melaksanakan pembangunan karena terbentur aturan kewenangan provinsi hingga pusat,” kata Andre, Senin (31/08/2026).

Kondisi ini dinilai sangat ironis karena ditengah kebutuhan masyarakat terhadap akses penghubung yang lebih baik, pemerintah daerah justru harus dihadapkan dengan proses perizinan dan persetujuan berlapis.

Sebagai contoh, rencana Pemerintah Nunukan merealisasikan usulan masyarakat terhadap renovasi jembatan jerambah di pesisir pantai yang dihuni ratusan masyarakat tertunda berbulan-bulan karena harus mendapat persetujuan pemerintah provinsi.

“Pengelolaan wilayah laut 0 sampai 12 mil garis bibir pantai merupakan kewenangan  provinsi, semua kegiatan apapun harus mendapat izin provinsi,” sebutnya.

Aturan garis pantai tersebut adalah hal baik dalam proses koordinasi lintas pemerintah, namun jangan sampai prosedur administratif yang panjang membuat kebutuhan masyarakat di daerah harus menunggu berbulan-bulan.

Andre menerangkan, pemerintah Nunukan telah mengalokasikan anggaran renovasi sejumlah jembatan jerambah yang kondisinya sudah tidak layak, hanya saja realisasi pekerjaan terkendala aturan birokrasi yang berbelit – belit.

“Ini hanya pekerjaan renovasi jerambah, kenapa harus izin provinsi lagi dan menunggu persetujuan surat demi surat berbulan-bulan lamanya,” tuturnya.

Lambatnya proses birokrasi perizinan tersebut terlihat ketika Dinas Perkim dan DPUPR Nunukan bersurat ke Pemprov Kaltara, menyampaikan permintaan izin aktivitas pembangunan jerambah di pesisir pantai.

Proses perizinan ternyata tidak cukup di Pemprov Kaltara, Pemerintah Nunukan dipaksa menunggu lagi persetujuan izin ke pemerintah pusat. Panjangnya birokrasi perizinan menunda semua pekerjaan jerambah.

“Indonesia ini darurat birokrasi, terlalu panjang proses perizinan padahal renovasi jerambah untuk keperluan masyarakat,” bebernya.

Andre menuturkan, masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang panjang. Masyarakat membutuhkan jembatan yang bisa digunakan untuk beraktivitas. Kalau semuanya harus menunggu persetujuan provinsi sampai pusat, kapan pembangunan bisa bergerak cepat.

Berbelit-belitnya birokrasi secara tidak langsung berdampak pada citra pemerintah daerah, karena dinilai tidak mampu melaksanakan pembangunan prioritas sebagaimana  kebutuhan mendesak masyarakat.

“Anggaran pembangunan sudah disiapkan Bupati Nunukan, tapi sampai sekarang belum bisa dikerjakan karena menunggu persetujuan provinsi dan pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah sarana akses jalan penghubung jembatan jerambah di Desa Binalawan, Sebatik Barat, kampung Mamolo, Nunukan Selatan maupun pemukiman Pangkalan Nunukan dan pemukiman lainnnya mengalami kerusakan parah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat.

Lewat program pemeratan pembangunan, Bupati Nunukan di tahun 2026 mengalokasikan perbaikan jeramba di sejumlah pemukiman penduduk sebagai sarana penunjang peningkatan perekonomian di wilayah pesisir.

No More Posts Available.

No more pages to load.