Andre Pratama Apresiasi Langkah Cepat Bupati Tanggapi Persoalan Kepsek di Sebatik

oleh -
oleh
Sitti Halimah, guru SDN 01 Sebatik Tengah, dirujuk ke rumah sakit lantaran kesehatannya menurun sejak mendapat bullying dan penganiayaan

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, mengapresiasi langkah cepat Bupati Nunukan, Irwan Sabri dalam menanggapi persoalan dugaan perundungan (bullying) dan penganiayaan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Sebatik Tengah.

“Saya kira langkah bupati menerbitkan rekomendasi pemecatan Kepsek SDN 01 Sebatik Tengah, sangat tetap, langkah ini harus kita dukung demi perbaikan dunia pendidikan,” kata Andre, Senin (09/02/2026).

Terbitnya surat rekomendasi pemecatan Sensusinah, selaku Kepsek akan menjadi renungan dan pelajaran bagi semua pihak, Kepsek harusnya memberlakukan guru selayaknya rekan kerja yang sama-sama tenaga pendidik.

Diskriminasi di lingkungan sekolah oleh Kepsek merupalan gambaran buruk bagi dunia pendidikan, terutama untuk anak-anak siswa yang seharusnya mendapat pelajaran akhlak malah melihat ketidak harmonisan para guru.

“Kepsek dan guru sama-sama tenaga pengajar di gaji negara, Kepsek jangan bertindak semena-mena layaknya bos besar yang bisa semaunya menganiaya guru,” sebutnya.

Terkhusus kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Andre meminta segera menugaskan UPT Sebatik untuk menindaklanjuti masalah dan melaporkan hasil pemeriksaan ke Disdik guna penanganan lebih lanjut.

Kekacauan di SDN 01 Sebatik Utara sangat mempermalukan dunia pendidikan di Nunukan. Untuk itu, jadikan kasus bullying dan penganiayaan Sitti Halimah, ini sebagai pelajaran serta peringatan keras bagi tenaga pendidik.

“Saya pesan kepada UPT Disdik di semua kecamatan agar melaporkan cepat apabila terjadi persoalan di lingkungan sekolah, jangan biarkan masalah berkelanjutan,” bebernya.

Selain persoalan bullying dan penganiayaan, Andre berharap Dinkes Nunukan dapat menyelesaikan hak penghasilan tunjangan sertifikasi guru ibu Sitti Halimah yang tertunda selama 1 tahun

Gagalnya Sitti Halimah menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 45 juta, akibat ulah dari Kepsek yang tidak bersedia memproses berkas administrasi tenaga pengajar di sekolah.

No More Posts Available.

No more pages to load.