Andi Yakub Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pulau Sebatik

oleh -164 views
oleh
Andi Yakub mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok di Kecamatan Sebatik

“Pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok wajib dipasang tanda larangan merokok oleh pengelola tempat dan atau pemerintah,” ujarnya.

Selain menjelaskan tempat-tempat kawasan bebas rokok, Perda Nomor 5 tahun 2021 diikuti dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya, baik teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di daerah.

“Muatan sanksi ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dan menghormati aturan,” tambahnya.

Yakub berharap sosialisasi Perda dilakukan secara berkelanjutan agar pesan yang disampaikan benar-benar dipahami oleh masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan terpenting yang minim informasi dan pengawasan.

Dengan telah disampaikannya Perda, seluruh masyarakat kiranya dapat turut berperan aktif menjaga kawasan tanpa asap rokok, dan secara bersamaan, pemerintah lebih meningkatkan pengawasan penerapan Perda terutama di lingkungan kerja.

“Kita ingin Perda ini sama-sama dipatuhi dan masyarakat harus tahu ada konsekuensi sanksi jika melanggar,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.