Andi Fajrul Sosialisasikan Fungsi Perda Pajak dan Retribusi Untuk Daerah

oleh -164 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan, Andi Fajrul memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya Perda pajak dan retribusi bagi pembangunan daerah

Dikatakan Fitriani, dalam UU Nomor 1 tahun 2022 dijelaskan secara rinci jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dimana terdapat 11 jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah Kabupaten Nunukan.

Adapun jenis-jenis pajak yang dipungut daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, listrik, sarang burung walet, dan tambang galian C.

“Contoh pada sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) biasanya tercantum keterangan BPHTB terutang. Kalau ada tulisan begini segeralah menghubungi Bapenda untuk memastikan berapa besaran pajak yang harus dibayar,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.