“Video di Medsos itu dilihat oleh keluarga korban dan dilaporkan kepada ke orang tua korban,” bebernya.
Merasa dipermalukan dan kesal, orang tua korban akhirnya melaporkan perkara persetubuhan pada Jumat 28 Maret 2025 ke Polsek Sebatik Barat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.
‘’Pelaku sudah diamankan dengan ancaman Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUH Pidana,’’ ungkap Zainal.