NUNUKAN.LK – Pemerintah Kabupaten Nunukan, tengah mempersiapkan rencana pemberian kompensasi bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan pasca tidak lancarnya distribusi pengolahan air bersih embung di pulau Sebatik
Pernyataan tersebut disampaikan Analis kebijakan Bagian Ekonomi, Setda Nunukan, Adi Puspito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul.
“Kompensasinya belum kita tentukan apakah dalam bentuk finansial pemotongan biaya atau nonfinansial,” kata Analis kebijakan Bagian Ekonomi, Setda Nunukan, Adi Puspito, Senin (13/04/2026).
Pemberian kompensasi merupakan bentuk perhatian Bupati Nunukan atas protes dan permintaan masyarakat, terutama pelanggan air bersih embung Lapri yang mengeluhkan biaya abonemen ditengah tidak lancarnya distribusi air ke pelanggan.
Untuk menentukan bentuk dan nilai kompensasi, Pemerintah Nunukan dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi mengundangan inspektorat, instansi terkait dan Perumda Tirta Taka Nunukan selaku operator distribusi air bersih.
“Agenda pembahasan kompensasi menunggu Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan pulang menghadiri pertemuan di Jakarta,” ujarnya.
Adi menerangkan, pemetaan kompensasi pelanggan air bersih terutama embung Lapri Sebatik, tidak serta merta bisa diputuskan Perumda Tirta Taka, pemerintah daerah selaku pemegang saham harus terlibat dalam pengambilan keputusan.
Olehnya itu, perlu ada kesepakatan dua belah pihak dalam menentukan kompensasi yang nantinya diharapkan dapat memenuhi keinginan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan atas tidak lancarnya layanan air bersih.
“Hasil rapat koordinasi kompensasi akan diajukan ke kepala daerah untuk dituangkan dalam surat keputusan Bupati Nunukan,” jelasnya.
Konsentrasi pemberian kompensasi awalnya difokuskan terhadap 3.500 pelanggan IPAL embung Lapri Sebatik, namun belakangan pelanggan IPAL embung Sei Bolong di pulau Nunukan ikut terdampak kemarau panjang.
Distribusi embung IPAL Sei Bolong melayani pelanggan dari pemukiman penduduk di Jalan Persemaian Kecamatan Nunukan hingga pelanggan yang berada wilayah di Kecamatan Nunukan Selatan.
“Kami sudah persiapan rencana rapatnya, nanti kita tentukan bagian wilayah mana saja yang layak menerima kompensasi,” bebernya.
Selain persoalan kompensasi, pemerintah akan membahas pula permintaan anggota DPRD Nunukan terkait penghilangan sementara waktu pembayaran abonemen pelanggan pasca tidak lancarnya distribusi air.
Penarikan abonemen adalah hal wajib selama pelanggan masih tercatat sebagai pengguna kilometer air. Uang hasil pendapatan abonemen biasanya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana layanan.
“Biaya abonemen itu tidaklah besar, tapi nanti kita sampaikan juga dalam rapat, nanti kita tentukan mana yang paling cocok,” tuturnya.



