Polres Nunukan Tangkap Pengedar 15 Botol Cairan Liquid Ganja Sintetis

oleh -
oleh
Barang bukti 15 botol cairan liquid mengandung narkotika ganja sintetis

NUNUKAN.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap dua pria atas perkara peredaran 15 botol cairan Liquid dengan seberat 261,32 miligram, diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis.

“Kedua pelaku diamankan Jumat 09 Oktober 2026 sekitar pukul 02:47 Wita, di sebuah rumah Jalan Ujang Dewa Rt 06, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, Minggu (10/10/2026).

Pengungkapan peredaran cairan liquid dengan berat tiap botol 10 miligram bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang menguasai narkotika di sebuah rumah tempat lokasi penangkapan tersangka.

Personil Satresnarkoba Polres Nunukan yang menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengamankan pria berinisial IZ (29) warga Jalan Pembangunan Rt 009, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

“Penggeledehan di rumah di Jalan Ujang Dewa tempat penyimpanan narkotika disaksikan ketua RT setempat guna memastikan tanpa rekayasa,” sebutnya.

Dari penggeledahan rumah dan badan, Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 15 botol cairan liquid mengandung narkotika ganja sintetis yang tersimpan dalam plastik warna hijau dibungkus plastik warna hitam.

“Barang bukti 15 botol cairan liquid ditemukan Polisi di bagian lantai rumah,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan IZ, cairan liquid diperolehnya dengan cara membeli dari seorang pria berinisial S yang merupakan warga Sabah, Malaysia, dengan harga perbotol RM. 350 atau setara Rp. 1.522.000

Selain mengamankan IZ, Polisi juga mengamankan pria berinisial RA yang merupakan rekan kerja IZ yang turut serta dalam memasarkan cairan liquid. Kedua pelaku kini digiring ke Mapolres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“RA ini hanya orang yang membantu menjual liquid, upahnya akan dibayar setelah semua liquid terjual,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana tahun 2026 dan pasal 609 KUHP 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.