Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara PT CCM

oleh -
oleh
Tim penyidik Jampidsus Kejagung geledah rumah eks Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid

NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan membenarkan adanya penggeledahan rumah mantan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, yang dilakukan tim penyidik Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (23/09/2026).

“Penggeledahan dilakukan langsung tim penyidik Jampidsus. Kami dari Kejari Nunukan hanya sebatas membantu proses pengamanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, Kamis (24/09/2026).

Arga menerangkan, tim penyidik Jampidsus tiba di rumah pribadi mantan Bupati Nunukan di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,  sekitar pukul 17:00 Wita.

Setelah berkomunikasi singkat dengan pemilik rumah, tim penyidik Jampidsus dipersilahkan masuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan guna mengumpulkan alat-alat bukti disaksikan oleh Laura Hafid.

“Saya tidak mengetahui persis apa saja di periksa dan sita penyidik penyelidikan. Intinya, proses penggeledahan berlangsung dari pukul 17:00 Wita hingga pukul 21:00 Wita,” sebutnya.

Penggeledahan rumah mantan Bupati Nunukan erat hubungannya dengan perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Citra Cakra Mandiri (PT. CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tahun 2013 – 2025.

“Perkara ini ditangani Kejagung, jadi kami di Kejari Nunukan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih luas,” bebernya Arga

Dikutip dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penggeledahan oleh tim penyidik Jampidsus dilakukan di tiga lokasi masing-masing di kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Kemudian rumah kepada daerah di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan kepala Dinas Provinsi Kaltara di Kabupaten Bulungan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa alat bukti elektronik di masing-masing tempat.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.