NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Tergiur upah besar RM 30.000 atau setara Rp 102 juta, seorang perempuan berusia 50 tahun, NU alias Jannah diamankan Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu 50 kilogram dalam drum plastik.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, NU allias Jannah merupakan warga Kalimantan Barat yang telah lama berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia dan tinggal bersama suami serta anaknya.
“Sabu 50 kilogram ditemukan dalam drum warna biru terbungkus karung putih. Perkara ini hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Nunukan bersama Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Polsek KSKP Nunukan,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Jumat (22/03/2024).
Kronologi penangkapan sabu bermula dari opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan pada Senin tanggal 18 Maret 2024 menerima informasi dari masyarakat adanya tumpukan barang dalam gerobak mencurigakan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Namun saat informasi itu dipastikan, opsnal Satresnarkoba belum dapat memastikan siapa pemilik dari barang atau orang yang menguasai barang karena masih berada di Tawau, Sabah, Malaysia .
Penyelidikan dilanjutkan esok harinya, dimana Satresnarkoba Polres mendapatkan informasi bahwa pemilik barang tinggal sementara waktu di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan.
“Pemilik barang ditemukan berinisial NU (50) alias JAN, selanjutnya barang bawaan dilakukan pemeriksaan mesin X Ray di pelabuhan Tunon Taka,” sebutnya.