TARAKAN.LK – Tata kelola pangan dan perlindungan lahan menjadi fokus serius bagi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara). Di antaranya penguatan koordinasi antar pemerintah daerah dan pusat (Kementerian), serta kabupaten/kota di Kaltara dan penguatan regulasi serta pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltara pada Selasa (10/2).
LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP kepada Gubernur Kaltara dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M.
Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I Tahun 2025 menjadi dasar penyusunan LHP ini.
Sejumlah rekomendasi dalam hasil pemeriksaan akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltara. “Pemprov Kaltara memandang sejumlah temuan dalam LHP ini sebagai bahan evaluasi yang konstruktif dan menjadi dasar penting untuk melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola pembangunan ketahanan pangan ke depan,” kata Gubernur.
Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap LHP dari BPK RI Perwakilan Kaltara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan serta berorientasi pada hasil.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa ketahanan pangan merupakan isu fundamental dan lintas sektor yang menuntut basis data yang akurat, koordinasi antar level pemerintah yang solid serta dukungan infrastruktur serta sistem distribusi yang efektif dan efisien,” ujar Zainal.



