NUNUKAN.LK – Tim gabungan TNI bersama Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 150 gram perairan pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Selasa (20/01/2026).
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan, Kolonel (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan penggagalan penyelundupan sabu bermula dari informasi Satresnarkoba Polres Nunukan, terkait adanya rencana pengiriman sabu asal Tawau, Malaysia, menuju perairan Sebatik
“Informasi Satresnarkoba langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim konsolidasi mengumpulkan data-data guna menentukan titik pencetakan di perairan Sebatik,” kata Primayantha, Rabu (21/01/2026).
Untuk memaksimalkan penyekatan, Lanal Nunukan meminta bantuan personel Posal Sei Pancang dan Tim Kopaska Satgas Pamtas RI – Malaysia Koarmada II untuk berjaga di sepanjang perairan perbatasan,
Sekitar 01.00 Wita, Tim gabungan mendeteksi sebuah longboat mencurigakan melintas di wilayah alur sungai Tembaring, Kecamatan Sebatik, dan saat didekati, longboat justru menambah kecepatan berupa menjauh.
“Sempat terjadi kejar-kejaran, Tim gabungan akhirnya berhasil menghentikan laju longboat, 2 orang penumpang terlihat lompat ke laut berenang menuju bakau,” sebutnya.
Dari penangkapan itu, Lanal Nunukan mengamankan seorang pria berinisial RI (35) warga Jalan Manunggal Bakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Tidak jauh dari pelaku ditemukan kotak berwarna coklat mengapung di air.
Upaya tim gabungan penyisiran alur sungai mencari keberadaan pelaku yang kabur tidak berhasil, karena dilokasi tersebut dipenuhi dengan pohon bakau, sehingga memudahkan bagi pelaku bersembunyi.
“Dari hasil pemeriksaan kotak ditemukan 3 bungkus plastik ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 150 gram,” sebutnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Nunukan, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Selain menyita sabu, Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka dan perahu longboat GT 2 mesin 15×2 PK


