NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan melalui fungsi pengawasan akan merekomendasikan penangguhan pengangkatan 12 karyawan Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, yang melanggar prinsip transparansi akuntabel
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Tirta Taka Nunukan, mengatakan pengangkatan karyawan baru tanpa pengumuman terbuka dan dilaksanakan tidak melalui job fair.
“DPRD dan masyarakat Nunukan kaget tiba-tiba ada penerimaan karyawan tahun 2025. Dugaan nepotisme semakin kuat ketika Perumda Air Minum Tirta Taka tidak bisa membuktikan dokumentasi seleksi wawancara” kata Fajrul, Senin (12/01/2026).
Tudingan tidak transparansi dan sarat nepotisme pengangkatan karyawan terasa semakin terlihat lantaran bagian kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Taka tidak mampu menjelaskan standar kriteria dalam penerimaan karyawan.
Ketidakmampuan Direktur Perumda Air Minum dalam menjelaskan berbagai pertanyaan sangat membingungkan, sehingga muncul kecurigaan bahwa penerimaan karyawan melalui sistem pengkondisian atau persekongkolan.
“Dari Perumda Tirta Taka menjelaskan standar rekrutmen karyawan hanya berdasarkan pelamar mau bekerja. Kacau sekali standar begini,” sebutnya.
Penerimaan karyawan baru Perumda Air Minum menjadi perbincangan masyarakat umum dan media sosial, berbagai pertanyaan muncul dari diskusi, hingga alasan hanya menerima karyawan dari Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.
Fajrul menuturkan, salah seorang karyawan yang diterima tahun 2025 berasal dari Kecamatan Nunukan Selatan, sedangkan 11 orang lainnya tidak diketahui asal muasalnya dan tidak disampaikan siapa-siapa namanya.
“Semua pertanyaan masyarakat kita pertanyakan lagi dalam RDP, tapi jawaban Perumda Air Minum sangat tidak memuaskan, tidak bisa membuktikan penerimaan secara terbuka dan dilakukan transparan,” tuturnya.
Perdebatan rapat semakin sengit ketika bagian kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Taka, Andi Darwin, dalam hal pengangkatan karyawan berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007.
Dimana dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Direktur Perumda air Minum Tirta Taka berwenang mengangkat dan memberhentikan serta menetapkan pegawai PDAM sesuai peraturan perundangan dan peraturan PDAM.
“Pengertian Direktur Perumda memiliki hak veto mutlak sangat salah, Perumda adalah perusahaan daerah yang dapat diawasi oleh DPRD dan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Nunukan asal Kecamatan Lumbis, Donal menyampaikan protes terhadap kebijakan Perumda Air Minum Tirta Taka yang membatasi penerimaan karyawan hanya untuk wilayah perkotaan.
“Kalau buka lowongan kerja sebarkan di media massa, umumkan syarat dan apa kriterianya, jangan seperti ini semua dilaksanakan tertutup,” ungkapnya.
Akibat tidak transparannya penerima karyawan, muncul dugaan-dugaan bahwa 12 karyawan baru tersebut bagian dari keluarga para pejabat Perumda Air Minum. Selain itu bagaimana nasib anak-anak muda yang berdomisili di pedalaman Nunukan.
Pembatasan penerimaan karyawan khusus wilayah lingkup perkotaan Nunukan sangat merugikan warga di pedalaman, padahal semua warga butuh makan dan minum serta mencari pekerjaan yang layak.
“Bagaimana nasib warga di pedalaman. Mereka juga berhak mendaftar di perusahaan pemerintah. Bukan keluarga kalian saja yang berhak bekerja,’’ kesalnya.




