Asmar : Kearifan Lokal Hanya Kebijakan Bersifat Sementara Waktu

oleh -1,209 views
oleh
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintah Nunukan, H. Asmar menjelaskan pengertian kearifan lokal kepada pedagang ikan pasar Yamaker Nunukan

NUNUKAN.LK – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintah Nunukan, H. Asmar, menerangkan kearifan lokal atas masuknya barang impor hanyalah kebijakan yang tidak mungkin terus – menerus diterapkan pemerintah.

“Kalau kita bicara secara utuh dari sisi aturan, kearifan lokal itu menjadi bagian dari kegiatan ilegal. Karena itulah, pemberlakuan kebijakan ini hanya sebatas wilayah Kabupaten Nunukan,” kata Asmar, Rabu (03/09/2025).

Segala hal yang bersifat kebijakan sudah seharusnya dibatas waktu. Pembatasan waktu itu sendiri bertujukan agar pelaku usaha memiliki niat untuk mengurus dokumen kelengkapan perizinan impor maupun kapal pengangkut.

Asmar memahami penerbitan izin impor tidaklah mudah karena tahapan prosesnya sangat panjang melibatkan dinas pemerintah daerah dan provinsi, belum lagi pemeriksaan kelayakan usaha sebelum terbitnya izin.

“Kita pahami pengurusan izin agak ribet, tapi pemerintah sudah berjanji siap membantu mempermudah proses izin sampai ke tingkat provinsi,” tuturnya.

Kearifan lokal yang saat ini dijalankan adalah sebuah kesepakatan antara Bupati dengan unsur Forkopimda di Nunukan, dalam merespon keadaan mendesak yang berhubungan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Namun begitu, kearifan lokal biasanya tidak berlaku ketika penegakan hukum dilakukan instansi di tingkat atas yang tidak terlibat dalam kesepakatan. Kearifan lokal juga tidak bisa dituangkan secara tertulis diatas kertas.

“Kalau pedagang kesulitan mengurus izin, saya sarannya bentuk koperasi resmi, nanti koperasi itulah dipakai bersama-sama memasukan ikan impor ke Nunukan,” ujarnya.

Asmar menerangkan, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda Nunukan, pernah memberikan kearifan lokal terhadap beberapa kegiatan penting dan mendesak yang memerlukan kebijakan dari pemerintah.

Pemberian kearifan lokal tersebut diatur dengan batasan waktu dan apabila batas waktu tidak cukup, diberikan perpanjangan waktu selama 3 bulan atau 6 bulan sesuai perjanjian kesepakatan bersama.

No More Posts Available.

No more pages to load.