Penuhi Hak Disabilitas, Pemprov Gelar Lokakarya Pelaksanaan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024

oleh -1,254 views
oleh
Pj. Sekprov Kaltara, Dr. Bustan

TANJUNG SELOR. LK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Lokakarya Tindaklanjut Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan Lokakarya yang digelar di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara pada Selasa (26/8) tersebut, dibuka secara resmi oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, i.

“Lokakarya ini merupakan bukti nyata bahwa perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama,” ucap Bustan membaca sambutan Gubernur Kaltara.

Bustan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berkomitmen dalam mewujudkan masyarakat Kaltara yang inklusif dan berkeadilan.

Dia menuturkan pada 29 Juli 2025 lalu sudah dilaksanakan Kick Off Penyusunan Rancangan Pergub terkait Disabilitas, memastikan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tidak hanya sebagai teks hukum, melainkan hadir sebagai kebijakan yang hidup dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh penyandang disabilitas.

Pemerintah ingin memastikan Pergub disabilitas ini mampu memberikan jaminan perlindungan yang adil dan merata bagi penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, keagamaan, layanan publik hingga partisipasi sosial.

“Pergub disabilitas ini harus disusun dengan prinsip non diskriminasi, partisipatif dan berkeadilan, serta menjadi landasan kuat bagi pembangunan yang benar-benar inklusif,” tegasnya.

Jelas Bustan, mengenai tanggung jawab penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berada di pundak pemerintah tetapi dunia usaha, akademisi, media, organisasi masyarakat dan masyarakat luas.

No More Posts Available.

No more pages to load.