Baru Bebas 3 Bulan, Fadli Residivis 3 Kasus Pencurian Kembali Ditangkap

oleh -919 views
oleh
Fadli residivis kasus pencurian (foto : Liputankaltara)

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Residivis pelaku pencurian Fadli (20) kembali ditangkap oleh Polsek kota Nunukan, akibat dilaporkan melakukan pencurian di sebuah toko. Padahal, Pria warga Kecamatan Nunukan tersebut baru bebas dari hukuman penjara 3 bulan lalu.

Kapolsek kota Nunukan AKP M. Karyadi mengatakan, pelaku diamankan atas tuduhan pencurian kota penyimpanan uang di sebuah toko milik warga bernama Imunsia di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Peristiwa pencuriannya Senin 26 Februari sekitar pukul 23:45 Wita. Korban atau pemilik toko sedang tidur dan mengaku kehilangan kotak penyimpanan uang hasil jualan,” kata Karyadi, Kamis (01/03/2024).

Karyadi menjelaskan, pelaku merupakan residivis tiga perkara pencurian yang pernah ditangani kepolisian yakni, kasus pencurian tahun 2021 dengan vonis pidana 8 bulan, setelah bebas dari hukuman pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

“Setelah bebas penjara tahun 2021, pelaku kembali ditangkap di tahun yang sama dengan kasus pencurian di vonis 1 tahun 6 bulan,” sebutnya.

Seakan tidak kapak dengan hukuman penjara, Fadli lagi-lagi dilaporkan warga atas pencurian di tahun 2022, kali ini Pengadilan Negeri Nunukan, memberikan hukuman lebih tinggi yaitu 2 tahun 6 bulan.

Pasca menyelesaikan hukuman dan dinyatakan bebas pada 14 Desember 2023, perilaku Fadli tidak berubah menjadi baik, pelaku kembali ditangkap karena pencurian kotak penyimpanan uang di sebuah toko

“Pelaku ini kecanduan judi slot atau judi online, jadi pikirannya ingin mencari uang untuk modal judi,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan korban, pencurian yang terjadi 26 Februari pukul 23:45 Wita dilakukan ketika korban sedang tidur dan ketika bangun dari tidur mendapati tempat uang jualan telah hilang diambil seseorang.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian kepada suaminya dan menyarankan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko, dari hasil rekaman itulah, terlihat seorang laki-laki memakai baju kaos merah masuk ke dalam toko.

“Rekman CCTV jadi barang bukti pencurian, untuk nilai yang dicuri tidak terlalu banyak sekitar Rp 500.000,” jelasnya.

Selain mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti, polisi menyita tempat penyimpanan uang, 1 buah perhiasan kalung, 1 buah perhiasan anting, 1 buah cincin yang nilainya belum diperkirakan serta uang tunai Rp 87.000.

Sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk keperluan bermain judi slot dan berbelanja kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, warga Jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan, ini diancam dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian.

“Pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku dengan cara menunggu korban tertidur di malam hari,” bebernya.