Pelatih Taekwondo Terdakwa Pencabulan 9 Murid Dibawah Umur Divonis 19 Tahun Penjara

oleh -351 views
oleh
Kantor Pengadilan Negeri  Nunukan

NUNUKAN.LK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada pelatih taekwondo Nunukan, Yudi Chandra. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta.

Pembacaan vonis kasus pencabukan 9 murid taekwondo digelar dalam sidang tertutup dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan hakim anggota Daniel Beltzar dan Mas Toha Wiku Aji, Rabu 16 Juli 2025.

“Sidangnya tertutup karena meskipun sebagian korbannya sudah dewasa, tapi waktu kejadian masih anak dibawah umur,” kata Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, Jumat (18/07/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Yudi Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pendidik memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang menimbulkan korban lebih dari satu, merupakan perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan”

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa di kurungan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.