447 Pekerja PT KHL yang Terkena PHK Mengadu ke DPRD Nunukan

oleh -541 views
oleh
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya, Kornelius bersama pengurus SPN PT KHL

NUNUKAN.LK – Konflik pekerja dan perusahaan kelapa sawit PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) coba ditangani DPRD Nunukan, dengan mengundang keduanya pihak dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam pertemuan bersama DPRD, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya, Kornelius menyampaikan terima kasih atas atensi kepada DPRD Nunukan, bersedia menerima kaduan anggota SPN PT KHL.

“Terbentuknya SPN awal dari munculnya konflik karena karyawan perusahaan melakukan tuntutan perbaikan kelayakan sebagai pekerja PT KHL,” kata Kornelius, Senin (26/05/2025).

Upaya Bipartit atau perundingan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimohonkan pihak SPN sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 30 hari sejak Maret hingga April tidak mendapat respon dari perusahaan.

Puncaknya, SPN menyampaikan pemberitahuan penggunaan hak mogok kerja kepada perusahaan tertanggal 21 April 2025, adapun waktu mogok kerja di mulai 5 Mei 2025 dengan tujuan adanya evaluasi perbaikan kondisi pekerjaan.

“SPN dan PT KHL sempat berunding difasilitasi Polres Nunukan di kantor Disnakertrans, kami siap cooling down asalkan perusahaan tidak lagi mengerahkan security ke mess-mess pekerja,” ucapnya.

Perundingan yang tidak menghasilkan kesepakatan berujung terbitnya surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), surat yang terbit tanggal 14 Mei 2025 berisi perihal PHK terhadap 477 orang pekerja anggota SPN.

No More Posts Available.

No more pages to load.