Bongkar Peti Kemas di Nunukan, Baharkam Polri Temukan 214.400 Bungkus Rokok Menyalahi Pita Cukai

oleh -132 views
oleh

NUNUKAN.LIPUTAN. KALTARA – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 214.400 bungkus rokok filter merk Arrow menyalahi pita cukai dalam sebuah kontainer peti kemas di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/01).

Komandan KP Pelikan – 5008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, perdagangan rokok Arrow yang masuk ke perbatasan Nunukan diduga menyalahi aturan karena menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Rokok Arrow ini jenis filter, tapi dalam pita cukainya tertulis kretek, jadi ada dugaan pemalsuan penggunaan pita cukai,” kata Kombes Rieska Ardi Wibowo, Kamis (25/01/2024).

Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri dalam hasil pemeriksaan awal menemukan pula isi rokok Arrow tidak sesuai jumlah batangan yang tertera dalam pita cukai.

Dia menerangkan, dalam pita cukai rokok tertulis jumlah rokok 12 batang, namun pada kenyataannya tiap kotak rokok Arrow tersebut berisi 20 batang, perbedaan jumlah isi tentunya menyalahi aturan cukai.

“Dalam pita cukai tertera 12 batang, tapi isi kotaknya 20 batang. Jadi ada perbedaan antara jumlah cukai dengan jumlah isi rokok dalam kotak,”

Kombes Rieska menuturkan, rokok sebanyak 214.400 bungkus dengan jumlah satuan 4.288.000 batang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur dengan penerima barang di Kabupaten Nunukan berinisial NF (33).

Terhadap perkara ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan terduga pelaku NF yang saat ini dititipkan di Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan secara bersamaan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita belum tahu status NF ini apakah agen rokok di Nunukan atau murni sebagai pemilik barang, tapi identitasnya tertulis warga Surabaya,” bebernya.

Rokok Arrow dalam peti kemas rencananya akan dimuat oleh pelaku menggunakan truk, namun belum diketahui apakah untuk keperluan pasar di wilayah Nunukan atau menyebar hingga ke luar daerah.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku NF diduga melakukan pelanggaran Pasal 29 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Ancaman sanksi administrasi pelanggaran UU tentang cukai ini berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dilunasi,” jelasnya.

Tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara pelanggaran UU tentang cukai.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan, berkas perkara hasil tangkapan dalam waktu dekat akan dilimpahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan.

“Nanti pengembangan di KPPBC Nunukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terseret,” terangnya.