Bongkar Peti Kemas di Nunukan, Baharkam Polri Temukan 214.400 Bungkus Rokok Menyalahi Pita Cukai

oleh -361 views
oleh

NUNUKAN.LIPUTAN. KALTARA – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 214.400 bungkus rokok filter merk Arrow menyalahi pita cukai dalam sebuah kontainer peti kemas di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/01).

Komandan KP Pelikan – 5008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, perdagangan rokok Arrow yang masuk ke perbatasan Nunukan diduga menyalahi aturan karena menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Rokok Arrow ini jenis filter, tapi dalam pita cukainya tertulis kretek, jadi ada dugaan pemalsuan penggunaan pita cukai,” kata Kombes Rieska Ardi Wibowo, Kamis (25/01/2024).

Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri dalam hasil pemeriksaan awal menemukan pula isi rokok Arrow tidak sesuai jumlah batangan yang tertera dalam pita cukai.

Dia menerangkan, dalam pita cukai rokok tertulis jumlah rokok 12 batang, namun pada kenyataannya tiap kotak rokok Arrow tersebut berisi 20 batang, perbedaan jumlah isi tentunya menyalahi aturan cukai.

“Dalam pita cukai tertera 12 batang, tapi isi kotaknya 20 batang. Jadi ada perbedaan antara jumlah cukai dengan jumlah isi rokok dalam kotak,”

Kombes Rieska menuturkan, rokok sebanyak 214.400 bungkus dengan jumlah satuan 4.288.000 batang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur dengan penerima barang di Kabupaten Nunukan berinisial NF (33).

No More Posts Available.

No more pages to load.