NUNUKAN.LK – Residivis kasus penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI), HER (48) kembali ditangkap Polisi, Warga Jalan Gang Kakap Rt 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, ini hendak memberangkatkan 3 orang pekerja illegal ke Tawau, Sabah, Malaysia
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku HER diamankan Jumat 07 Februari 2025 sekitar pukul 10.40 Wita.
“Pelaku diamankan dirumahnya. Dari penyelidikan ini, Polisi menemukan 3 orang C-PMI illegal terdiri 2 orang dewasa dan 1 anak-anak,” kata Zainal pada Niaga.Asia, Minggu (09/02/2025).
Terbongkarnya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia berawal dari informasi masyarakat disekitar lokasi kejadian, terkait adanya rencana pengiriman C-PMI ke wilayah Sabah, Malaysia melalui jalur ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel unit Reskrim Polres Nunukan menemukan keberadaan rumah penampungan sekaligus rumah milik pelaku yang selama ini dijadikan tempat tinggal sementara bagi C-PMI.
“Para C-PMI rencananya akan diberangkatkan naik speedboat menuju pulau Sebatik melalui pelabuhan non resmi Aji Putri di Jalan Lingkar Nunukan,” sebutnya.
Dalam bisnis jasa pengiriman pekerja ilegal, HER meminta bayaran atas jasa transportasi sebesar RM 600 atau setara Rp 2.040.000, tarif itu berlalu bagi C-PMI yang tidak memiliki dokumen paspor namun berniat masuk ke Malaysia.
Selain memberangkatkan C-PMI illegal, HER juga melayani keberangkatan bagi pekerja migran yang memiliki dokumen paspor namun tidak ingin repot mengurus tiket kapal dan barang hingga sampai Tawau, Malaysia.
“Pekerja migran memiliki paspor dikenakan tarif RM300, kalau C-PMI illegal dikenakan RM 600. Jalur keberangkatannya lewat jalan tikus di pulau Sebatik,” jelasnya.
Pelaku bersama tiga C-PMI illegal dibawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap perkara ini, Polisi menerangkan bahwa HER merupakan residivis perkara penyelundupan pekerja migran ilegal.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku seperti uang tunai RM300, 3 lembar tiket kapal laut, 1 buah kartu pekerja Sabah Softwoods Berhak, 2 lembar surat curi, dan 2 unit handphone merk Oppo dan Iphone.
“Herman baru bebas dari hukuman penjara di Lapas Nunukan bulan Oktober 2024 dengan kasus penyelundupan orang ke Malaysia,” bebernya.
Atas perbuatannya, HER terancam Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Penyelundup manusia dapat dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar,” terang Zainal.