NUNUKAN.LIPUTAN KALTARA – Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum menjadi daya tarik bagi Warga Negara Asing (WNA) bermohon kepemilikan Golden Visa. Padahal, dokumen izin tinggal ini memiliki masa berlaku hingga 10 tahun.
“Belum ada WNA mengajukan permohonan dokumen golden visa,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Nunukan Hendro Chandra Saragih, Jumat (23/02/2024)
Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 10 tahun dengan syarat pemohon WNA harus menanamkan modal besar untuk kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Pemberian golden visa bagi warga asing bertujuan dalam mendukung perekonomian nasional, karena itulah perlu adanya persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai miliaran rupiah.
“Visa khusus ini menyasar pelintas yang berkualitas kelas ekonomi ke atas. Semakin banyak golden visa, semakin banyak modal asing bisa dimanfaatkan mengembangan ekonomi di daerah,” bebernya.
WNA pemohon golden visa diharuskan menempatkan modalnya untuk membeli obligasi Pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito perbankan terpercaya.
Tiap pemegang golden visa memperoleh manfaat eksklusif seperti, masa berlaku izin tinggal yang lebih lama, hal ini tentunya memudahkan bagi WNA keluar masuk Indonesia tanpa perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).