Tak Kapol Masuk Bui, Residivis 5 Kali Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

oleh -411 views
oleh
JU dan IL pelaku kasus pencurian di Nunukan

NUNUKAN.LK – Seorang pria berinisial JU alias Junet (38) ditangkap Polisi atas laporan kasus pencurian di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di rumah warga.

“JU merupakan residivis 5 kasus pencurian dan 1 kali kasus pencabulan. Aksinya mencuri di rumah warga di Jalan A. Yani RT 07, Kelurahan Nunukan Tengah, terekam kamera CCTV,” kata Kapolsek Nunukan Iptu D. Barasa, Kamis (19/12/2024).

Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, JU beraksi dibantu oleh temannya berinisial IL alias HAM (29). Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan dan perbuatannya kerap kali meresahkan warga di Kecamatan Nunukan.

Berdasarkan data tindak kejahatan Polisi, JU tercatat pernah diamankan Polisi atas pencurian tahun 2015 dan di vonis Pengadilan Negeri Nunukan selama 8 bulan, Selang 3 tahun pelaku kembali diamankan Polisi dengan kasus pencurian dengan vonis 1 tahun.

“JU ini keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian, keberadaan JU di lingkungan masyarakat sangat meresahkan,” sebutnya.

Usai bebas dari penjara tahun 2019, JU kembali dilaporkan melakukan mencuri barang-barang milik warga, perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Nunukan dengan hukuman 1 tahun 3 bulan pidana penjara.

Tidak kapok berurusan dengan Polisi, JU yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan pada tahun 2021 kembali ditangkap karena mencuri di rumah warga dan dihukum 1 tahun penjara,

“Tahun 2023 JU kembali ditangkap Polres Nunukan atas laporan pencurian dan di vonis 1 tahun 2 bulan,” ucapnya

Selain kasus pencurian, JU pada tahun 2020 dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di wilayah Polres Nunukan. Hakim Pengadilan Nunukan menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan.

“Dalam kurun waktu 8 tahun pelaku JU ditangkap atas 5 kali kasus pencurian dan 1 kali kasus pencabulan,” bebernya.

Barasa menerangkan, kronologi pencurian di Jalan A. Yani RT 07 Kecamatan Nunukan terjadi 14 Desember 2024, korban yang pulang ke rumah sekitar pukul 20:00 Wita sepulang dari tempat kerja menghidupkan speaker music miliknya.

Selang 30 menit, korban keluar rumah untuk bertemu temannya di Jalan Pesantren Nunukan dan kembali ke rumahnya pukul 23:30 Wita. Korban yang kaget melihat speaker sudah menghilang memeriksa barang-barang lainnya.

“Korban masuk ke dapur mendapati tabung Lpg atau tong gas hilang. Korban sudah mencari berkeliling rumah tapi tidak menemukan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian adalah JU dan IL, kepastian ini merujuk pada rekaman kamera CCTV. Kedua pelaku dilakukan upaya paksa di rumah masing-masing.

Polisi menetapkan pelaku utama perkara pencurian JU dan dibantu oleh IL. Polisi juga menemukan barang bukti pencurian di rumah pelaku. Keduanya mengakui perbuatanya masuk dan mencuri di rumah warga.

“Motif kedua pelaku mencuri untuk mendapatkan modal agar bisa bermain judi online,” tutupnya.